Penyelesaian Konflik Akomodasi
Akomodasi adalah suatu usaha/solusi untuk meredakan konflik atau pertikaian antar dua belah pihak.
Bentuk-bentuk akomodasi adalah sebagai berikut,
- Abitrasi yaitu suatu perselisihan yang langsung dihentikan oleh pihak ketiga yang memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak. Jika pihak ketiga tidak bisa dipilih maka pemerintah biasanya menunjuk pengadilan. contoh : konflik antar buruh dengan pengusaha yang diselesaikan dengan bantuan Bada Pemburuan Depnaker.
- Mediasi yaitu : penghentian pertikaian oleh pihak ketiga tetapi pihak ketiga tidak mempunyai wewenang dalam pengambilan keputusan. Contoh : lampu merah dijalan raya.
- Konsiliasi yaitu usaha untuk mempertemukan keinginan pihak-pihak yang berselisih sehingga tercapai persetujuan bersama. contoh : pertemuan beberapa partai politik dalam lembaga legislatif,
- Kompromi yaitu : antara kedua belah pihak saling bermusyawarah dalam menyelesaikan konflik mereka. contoh : perjanjian antara beberapa negara tentang wilayah perairan.
- Stalemate yaitu : keadaan ketika kedua belah pihak yang bertentangan memiliki kekuatan yang seimbang, lalu berhenti pada suatu titik tidak saling menyerang. Keadaan ini terjadi karena kedua belah pihak tidak mungkin lagi untuk maju atau mundur. Sebagai contoh : adu senjata antara Amerika Serikat dan Uni Soviet pada masa Perang dingin.
- Ajudikasi yaitu penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan. contoh : penyelesaian tentang kasus korupsi di pengadilan.
- Segregasi yaitu : penyelesaian konflik yang masing-masing pihak saling menghindari konflik. contoh : pemisahan warga kulit hitam dengan warga kulit putih di afrika selatan.
- Eliminasi yaitu : salah satu pihak yang berselisih mengalah minta maaf mungundurkan diri. contoh : setelah diadakan mediasi di rumah pak lurah, pak sulee tidak melanjutkan perseteruannya dengan keluarga pak amir, karna ia sadar kalau anaknya yang salah.
- Gencatan senjata yaitu : penangguhan permusuhan untuk jangka waktu tertentu, guna melakukan suatu
pekerjaan tertentu yang tidak boleh diganggu. contoh : untuk melakukan
perawatan bagi yang luka-luka, mengubur yang tewas, atau mengadakan perundingan
perdamaian, merayakan hari suci keagamaan, dan lain-lain.